5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi

5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil di ringkus oleh jajaran Polresta Bandarlampung, Selasa (29/12025). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

Selanjutnya, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Ketiga pelaku ini kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukarame, karena mereka juga melakukan perlawanan maka anggota pun memberikan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku, yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.

"Modus komplotan ini yakni dengan bongkar kunci kontak motor. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci," kata dia.

Dia menegaskan bahwa para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

"Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.(antara/jpnn)

Polresta Bandarlampung menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah sepuluh kali beraksi di kota setempat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News