5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Selanjutnya, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketiga pelaku ini kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukarame, karena mereka juga melakukan perlawanan maka anggota pun memberikan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku, yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.
"Modus komplotan ini yakni dengan bongkar kunci kontak motor. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci," kata dia.
Dia menegaskan bahwa para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.(antara/jpnn)
Polresta Bandarlampung menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah sepuluh kali beraksi di kota setempat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi