5 Pelaku Judi Dicambuk di Depan Masjid

jpnn.com - SIGLI - Lima pelaku maisir (judi), dicambuk di depan Mesjid Agung Alfalah Sigli usai, Shalat Jumat (5/9), sekitar pukul 14.00 WIB. Eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan Qanun no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sigli Samil Fuadi.SH kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), usai eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Jum'at (5/9).
Samil menjelaskan, kelima terdakwa itu sudah diputuskan hukuman oleh mahkamah syariah dan sudah ditangkap 20 hari yang lalu. Namun baru Jum'at (5/9), mereka dieksekusi cambuk karena kedapatan bermain judi. "Jadi ini kita cambuk sesuai dengan qanun," jelasnya.
Kelima terdakwa yang dicambuk itu masing-masing, Bukhari Bin Agani, Idris Bin Jalil, Husaini Bin M.Yusuf, Ridwan Bin Salafin dan Feri Hidayat Bin M.Hasyim.
Kelima terdakwa itu telah melanggar Qanun tentang maisir karena mereka ditangkap saat bermain judi. Sehingga dilakukan eksekusi cambuk. "Setelah dicambuk terdakwa dibebaskan dan itu aturannya," pungkas Samil. (*)
SIGLI - Lima pelaku maisir (judi), dicambuk di depan Mesjid Agung Alfalah Sigli usai, Shalat Jumat (5/9), sekitar pukul 14.00 WIB. Eksekusi cambuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki