5 Pelaku Penylahgunaan Narkoba Ini Jadi Duta Kamtibmas, Kok Bisa?
jpnn.com, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota, Papua menjadikan lima pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu sebagai Duta Kamtibmas.
Keputusan itu diambil polisi setelah kasus mereka diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsah menyebut penyelesaian secara restorative justice itu dilakukan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor terhadap kelimanya.
Kelima Duta Kamtibmas itu ialah RNT, MP, YP, RI, dan ZS.
Selama jadi Duta Kamtibmas, mereka bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga Kamtibmas.
Mereka bahkan sudah memulai kegiatan itu sejak Rabu (15/6), dengan mendatangi fasilitas umum.
"Mereka memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga berurusan dengan hukum dan berakhir di lembaga pemasyarakatan," kata Iptu Alam.
Dia menyebut program Duta Kamtibmas yang diinisiasi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon, bertujuan memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelanggar hukum.
Polresta Jayapura Kota menjadikan lima pelaku penyalahgunaan narkoba ini sebagai Duta Kamtibmas. Begini penjelasan Iptu Alamsah.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar