5 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Ditangkap Tim Polda Sumsel, Ternyata Ini Orangnya

Perwira menengah Polri itu menjelaskan ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka SO dan SA berperan melakukan pemisahan minyak, MA yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond.
Selain mengamankan dua mobil dari pengemudi di Jalan Soekarno Hatta, polisi juga menyita alat penyulingan minyak ilegal dari lokasi di Kecamatan Alang-alang Lebar.
"Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP," tambah Agung.
Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Nomor 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milar.(mcr35/jpnn)
Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Muba ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ini orang-orangnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel