5 Pemuda Tengah Asyik Berbuat Dosa saat Polisi Datang
Minggu, 17 April 2022 – 03:05 WIB
Di samping barang bukti sabu-sabu, diamankan juga alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai.
“Saat ini terduga masih kami periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan,” ucap Yogi.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Terduga diancam dengan pasal 114 dam atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ket/jpnn)
Sebanyak lima orang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang tepergok berbuat dosa ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi