5 Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Pak Utang Jadi Tersangka

Berbeda dengan korban yang meminum lebih banyak serta mengonsumsi obat-obatan.
"Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," ucap AKBP Rimsyahtono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebut tersangka Utang dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian," kata Hario.
Tersangka Utang sebelumnya mengkonsumsi miras oplosan bersama pemuda di kampungnya, Sabtu (2/10) malam.
Pada hari berikutnya, tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut tewas setelah sempat mendapat penanganan medis. (antara/jpnn)
Pak Utang yang seorang petugas kebersihan sekolah jadi tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan lima pemuda di Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap