5 Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Pak Utang Jadi Tersangka
Berbeda dengan korban yang meminum lebih banyak serta mengonsumsi obat-obatan.
"Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," ucap AKBP Rimsyahtono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebut tersangka Utang dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian," kata Hario.
Tersangka Utang sebelumnya mengkonsumsi miras oplosan bersama pemuda di kampungnya, Sabtu (2/10) malam.
Pada hari berikutnya, tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut tewas setelah sempat mendapat penanganan medis. (antara/jpnn)
Pak Utang yang seorang petugas kebersihan sekolah jadi tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan lima pemuda di Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan