5 Penambang Ilegal Bijih Timah di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Peralatan Turut Disita
jpnn.com, MENTOK - Sebanyak lima pria ditangkap Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima orang itu ditangkap atas dugaan melakukan aktivitas penambangan ilegal bijih timah di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.
Para pelaku itu, yakni RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36).
Mereka semua merupakan warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.
“Lima pelaku itu kami tangkap saat (mereka) melakukan penambangan liar dengan pola tambang inkonvensional,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo di Mentok, Sabtu (16/7).
Selain menangkap lima pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan tambang yang mereka gunakan.
Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan terhadap para pelaku itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.
"Kemarin, begitu kami terima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB personel Polsek Simpangteritip melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga," ungkapnya.
5 penambang ilegal bijih timah di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, ditangkap polisi. Sejumlah barang bukti turut disita.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu