5 Pencuri 50 Ekor Kambing di Lebak Diringkus Polisi, AKBP Wiwin: Pelaku Sangat Meresahkan
Sabtu, 18 Juni 2022 – 21:28 WIB

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA/Mansur
"Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," kata AKBP Wiwin di Lebak, Banten, Sabtu (18/6).
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, diringkus polisi. AKBP Wiwin Setiawan menegaskan para pelaku ini meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek