5 Pencuri 50 Ekor Kambing di Lebak Diringkus Polisi, AKBP Wiwin: Pelaku Sangat Meresahkan
Sabtu, 18 Juni 2022 – 21:28 WIB
"Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," kata AKBP Wiwin di Lebak, Banten, Sabtu (18/6).
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, diringkus polisi. AKBP Wiwin Setiawan menegaskan para pelaku ini meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP