5 Penderita Gangguan Jiwa di Mustika Jaya Dapat Hak Pilih
jpnn.com, BEKASI - Lima pasien rehabilitasi gangguan jiwa dari Yayasan Jambrud Biru di Mustika Jaya, Kota Bekasi, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 17 April 2019.
Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 003 RW 04, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya mengatakan, dari ratusan pasien di sana hanya lima orang saja yang mendapatkan surat pemanggilan Pemilu.
Tiga pasien di antaranya telah keluar dari panti karena dinyatakan sembuh.
Sedangkan dua lagi masih menjalani pengobatan.
Sementara ratusan pasien dewasa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu kemungkinan telah mendapat surat dari KPU di domisilinya masing-masing.
“Pasien ini kan datang dari daerah mana aja. Saya nggak tahu mereka dapat surat pemanggilan dari KPU atau tidak karena pihak keluarga tidak melapor,” jelasnya.
Selain itu, Suhartono juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan sosialisasi terkait teknis pencoblosan agar hak pilih tersebut tidak membingungkan bagi pasien.(dyt/pojokbekasi)
Sementara ratusan pasien rehabilitasi gangguan jiwa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Polresta Pekanbaru Ajak Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ketertiban Jelang Pilkada
- Ketua MPR Bamsoet Berkemeja Pink Saat Mencoblos di TPS 12 Purbalingga, Begini Harapannya
- Wakil Ketua MPR: Satu Suara Warga Sangat Penting Bagi Penentuan Arah Kebijakan Negara
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis
- Kapolres Inhu dan Anak Buahnya Keliling Kota Rengat, Ajak Masyarakat Jangan Golput