5 Penderita Gangguan Jiwa di Mustika Jaya Dapat Hak Pilih

5 Penderita Gangguan Jiwa di Mustika Jaya Dapat Hak Pilih
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, BEKASI - Lima pasien rehabilitasi gangguan jiwa dari Yayasan Jambrud Biru di Mustika Jaya, Kota Bekasi, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 17 April 2019.

Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 003 RW 04, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya mengatakan, dari ratusan pasien di sana hanya lima orang saja yang mendapatkan surat pemanggilan Pemilu.

Tiga pasien di antaranya telah keluar dari panti karena dinyatakan sembuh.

Sedangkan dua lagi masih menjalani pengobatan.

Sementara ratusan pasien dewasa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu kemungkinan telah mendapat surat dari KPU di domisilinya masing-masing.

“Pasien ini kan datang dari daerah mana aja. Saya nggak tahu mereka dapat surat pemanggilan dari KPU atau tidak karena pihak keluarga tidak melapor,” jelasnya.

Selain itu, Suhartono juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan sosialisasi terkait teknis pencoblosan agar hak pilih tersebut tidak membingungkan bagi pasien.(dyt/pojokbekasi)


Sementara ratusan pasien rehabilitasi gangguan jiwa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News