5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
Kamis, 23 Juni 2011 – 03:53 WIB
MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 linting ganja siap pakai, 1 paket daun ganja kering, serta 1 paket biji tanaman ganja. Setelah itu, lanjut Fauzan, pihaknya menangkap YC (33) dan AF (34), keduanya juga warga Rajagaluhkidul, dan AK (35) warga Rajagaluhlor yang merupakan kurir dari AS. Serta JH (31) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, yang biasa menjadi konsumen AS.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP M Fauzan SE MH, menuturkan, penangkapan komplotan pengedar ganja tersebut bermula dari pengembangan dan informasi masyarakat. "Penangkapan kami lakukan berdasarkan hasil pengembangan dan informasi masyarakat yang resah akan peredaran ganja di daerahnya," ujar Fauzan kepada Radar Majalengka (JPNN Group), Rabu (22/6).
Baca Juga:
Diceritakan Fauzan, atas informasi masyarakat tersebut, tim Sat Reserse Narkoba melakukan pengintaian dan sukses mengamankan AS (26), warga Rajagaluhkidul yang merupakan bandar. Setelah didesak, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Indramayu yang sumbernya didapat dari rekannya di Jakarta.
Baca Juga:
MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi