5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
Kamis, 23 Juni 2011 – 03:53 WIB
MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 linting ganja siap pakai, 1 paket daun ganja kering, serta 1 paket biji tanaman ganja. Setelah itu, lanjut Fauzan, pihaknya menangkap YC (33) dan AF (34), keduanya juga warga Rajagaluhkidul, dan AK (35) warga Rajagaluhlor yang merupakan kurir dari AS. Serta JH (31) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, yang biasa menjadi konsumen AS.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP M Fauzan SE MH, menuturkan, penangkapan komplotan pengedar ganja tersebut bermula dari pengembangan dan informasi masyarakat. "Penangkapan kami lakukan berdasarkan hasil pengembangan dan informasi masyarakat yang resah akan peredaran ganja di daerahnya," ujar Fauzan kepada Radar Majalengka (JPNN Group), Rabu (22/6).
Baca Juga:
Diceritakan Fauzan, atas informasi masyarakat tersebut, tim Sat Reserse Narkoba melakukan pengintaian dan sukses mengamankan AS (26), warga Rajagaluhkidul yang merupakan bandar. Setelah didesak, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Indramayu yang sumbernya didapat dari rekannya di Jakarta.
Baca Juga:
MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba
BERITA TERKAIT
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya