5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
Kamis, 23 Juni 2011 – 03:53 WIB
Kepada petugas, AS mengakui barang-barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja dijajakan kepada konsumen langganannya selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. Setelah ditangkap, AS mengaku kapok dan tak terlibat lagi dalam peredaran ganja.
Baca Juga:
AS mengaku dirinya melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Cari kerja susah, jadinya jualan ganja,” aku AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.
Tapi apapun alasannya, AS dan rekan-rekannya kini harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Kelimanya akan dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (azs)
MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan