5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jabar.
Polisi menyita 24,1 kilogram sabu-sabu dari tangan para tersangka, H, M, MN, UZ dan AA, yang ditangkap di lokasi berbeda-beda tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi pada 7 Mei 2024.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu-sabu di daerah Jakarta Selatan," kata Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5).
Tidak berhenti sampai di situ saja, Jules menyatakan bahwa pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu-sabu tersebut.
Alhasil, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R. Manalu mengatakan para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh.
Polda Jabar menangkap lima pengedar narkoba dan menyita 24,1 kilogram sabu-sabu. Para tersangka terancam hukuman mati.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu