5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu-sabu selama empat bulan.
"Sabu-sabu itu merupakan produksi dari China, kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan (sabu-sabu itu) akan diedarkan di Jawa Barat," ungkapnya.
Johannes mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu-sabu-sabu ini," ungkapnya.
Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati," tegas Kombes Johannes. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap lima pengedar narkoba dan menyita 24,1 kilogram sabu-sabu. Para tersangka terancam hukuman mati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penggorokan Leher Pemuda, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Pegi: Polda Jabar Mau Hadir atau Tidak, Persidangan Tetap Lanjut
- Polisi Bergerak Usut Penemuan Potongan Kaki Manusia di Pantai Marina Semarang
- BNN Berikan Penghargaan P4GN kepada Pj Gubernur dan Kapolda Riau
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya