5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:09 WIB

Para pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Perwira Menengah Polri itu menambahkan, dari sembilan pelaku, baru lima yang ditangkap dan sisanya masih buron.
Adapun para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Sumedang, Subang, dan Cimenyan.
"Empat sisanya kami akan lakukan masukan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima dari sembilan orang pelaku pengeroyokan yang dialami Dudung SP di Cimenyan saat malam tahun baru.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung