5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Para pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Perwira Menengah Polri itu menambahkan, dari sembilan pelaku, baru lima yang ditangkap dan sisanya masih buron. 

Adapun para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Sumedang, Subang, dan Cimenyan. 

"Empat sisanya kami akan lakukan masukan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," terangnya. 

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn) 

Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima dari sembilan orang pelaku pengeroyokan yang dialami Dudung SP di Cimenyan saat malam tahun baru.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News