5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:09 WIB
Perwira Menengah Polri itu menambahkan, dari sembilan pelaku, baru lima yang ditangkap dan sisanya masih buron.
Adapun para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Sumedang, Subang, dan Cimenyan.
"Empat sisanya kami akan lakukan masukan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima dari sembilan orang pelaku pengeroyokan yang dialami Dudung SP di Cimenyan saat malam tahun baru.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Batavia PIK Sukses Hadirkan Euforia Tahun Baru, Ada Pasar Rakjat Bernuansa Tempo Dulu
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru