5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak

5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak
Maskapai Batik Air. Foto Ricardo/jpnn.com

Sementara, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan pedoman protokol kesehatan.

Adapun jumlah tingkat keterisian tamu atau penumpang (seat load factor) pada penerbangan ID-6220 pada tanggal tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita.

Terdiri dari 75 tamu kategori grup dan 53 perorangan

 

“Dalam operasional penerbangan, Batik Air bertugas  sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” kata Danang dalam keterangan resminya, Kamis (24/12).

Danang menjelaskan sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu yang akan bepergian telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

“Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” tegasnya.

Menurutnya, pada setiap operasional yang telah berjalan, dan di masa waspada pandemi Covid-19, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke pesawat, sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan.

Maskapai tidak boleh bawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari. Gubernur ingatkan Kemenhub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News