5 Penyelundup 81 Kilogram Sabu-Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:50 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap kelima terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara Aceh/Hayaturrahmah
JPU juga membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(antara/jpnn)
Lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara