5 Penyelundup 81 Kilogram Sabu-Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:50 WIB
JPU juga membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(antara/jpnn)
Lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang