5 Penyelundup 81 Kilogram Sabu-Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati

5 Penyelundup 81 Kilogram Sabu-Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap kelima terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara Aceh/Hayaturrahmah

JPU juga membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(antara/jpnn)

Lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi, Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News