5 Pernyataan Keras MUI Terkait Disertasi Mahasiswa UIN tentang Hubungan di Luar Nikah

5 Pernyataan Keras MUI Terkait Disertasi Mahasiswa UIN tentang Hubungan di Luar Nikah
Disertasi mahasiswa UIN tentang melegalkan hubungan di luar nikah menjadi viral. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung menggelar rapat pimpinan terkait disertasi hubungan di luar nikah yang beberapa hari ini heboh di kalangan masyarakat.

Disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan dewasa nonmarital' dikerjakan Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

BACA JUGA : Heboh! Disertasi Mahasiswa UIN soal Perizinan Hubungan di Luar Nikah

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Yunahar Ilyas mengatakan ada lima keputusan yang diambil dalam rapim berkaitan dengan disertasi yang menjadi viral tersebut.

"Intinya kami menolak hasil disertasi tersebut karena merusak moral umat. Dan kami imbau seluruh umat Islam tidak mengikuti apa yang dituliskan saudara Abdul Aziz," kata Yunahar dalam pernyataan resminya, Selasa (3/9)

Adapun 5 pernyataan sikap MUI sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan intim di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.

Disertasi milik Abdul Aziz mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta viral karena berisi soal melegalkan hubungan dewasa di luar nikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News