5 Perwira Ini Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Timsus Polri mengungkap tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J menghalangi penyidikan bersama lima orang perwira.
Agung yang juga menjabat Irwasum Polri itu mengatakan tindakan menghalangi penyidikan terungkap setelah tim inspektorat khusus (itsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel.
Menurut Agung, tim itsus sudah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus. Belasan polisi itu kemudian diperiksa dan didapati enam orang terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan.
“Nama-namanya, yaitu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agus Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Arifin), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuck Putranto),” kata Agung.
Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.
“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kakorlantas Polri itu.
Timsus Polri mengungkap ada enam perwira yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara