5 Perwira Ini Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

5 Perwira Ini Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Foto: Dok Humas Polri.

Agung menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berita Selanjutnya:
Kaisar Sambo

Timsus Polri mengungkap ada enam perwira yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya adalah Ferdy Sambo.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News