5 Pintu Perbatasan Minta Perhatian
Minggu, 07 Februari 2010 – 20:26 WIB
5 Pintu Perbatasan Minta Perhatian
JAKARTA- Terkait pembangunan daerah tertinggal serta perbatasan, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) diharapkan berkonsentrasi di Wilayah Kalimantan Barat. Karena daerah ini terdapat lima pintu masuk perbatasan dengan negara Malaysia. "Segala aspek yang ada, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta lainnya juga harus disentuh, karena itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Misal, jika pembangunan hanya digenjot di sektor pendidikan, namun sektor kesehatan masyarakat tidak diperhatikan, tentunya akan mempengaruhi dari pendidikan itu sendiri," ulas Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat itu kepada JPNN, Minggu (7/2).
Diantaranya adalah Pos Lintas Batas (PLB) di Sajingan di Kabupaten Sambas, PLB Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang, PLB Jasa di Kabupaten Sintang, PLB Badau di Kapuas Hulu, serta Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong di Kabupaten Sanggau. Sehingga dalam pengelolaannya, Kalbar harus mendapatkan prioritas tersendiri. Karena memang dalam pengembangan wilayah perbatasan, merupakan permasalahan yang sangat rumit,lantaran kompleksitas yang ada.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPR Usman Ja'far, menyatakan banyak hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan daerah perbatasan. Kalau tidak ada kekhususan, dikhawatirkan nantinya pembangunan yang diharapkan tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di beranda depan negara ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Terkait pembangunan daerah tertinggal serta perbatasan, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) diharapkan berkonsentrasi
BERITA TERKAIT
- Raih Penghargaan PRIA Awards 2025, Pertamina Patra Niaga RJBB: Jadikan Motivasi untuk Terus Berinovasi
- Gus Ipul Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat di Kemensos
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Program Biru School Alliance Dorong Kesadaran Lingkungan di Sekolah
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri