5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Taput. Ini menyusul putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang membatalkan SK Bupati Taput dimaksud. Bupati tidak boleh cari-cari alasan lagi, pasalnya putusan BAPEK juga sudah dikirim ke bupati Taput, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kelima PNS dimaksud juga menerima salinan putusan.
Pasalnya, putusan BAPEK bersifat final dan mengikat. Di pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BAPEK dinyatakan, "Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait."
Baca Juga:
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, dengan ketentuan seperti itu, berarti bupati Taput harus mengeluarkan SK baru, yang isinya membatalkan SK pemberhentian lima PNS itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen