5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
Ini sesuai ketentuan PP 24 Tahun 2011, pasal 11 ayat (6), yang menyatakan, " Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait".
Baca Juga:
Bagaimana jika kelima PNS tersebut belum juga diaktifkan kembali? Tumpak menyebutkan, secara hukum posisi kelima PNS itu cukup kuat karena sudah ada putusan BAPEK. "Mereka bisa menggugat bupati jika tak juga segera diaktifkan lagi," kata Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (5/12).
Hanya saja, Tumpak menyarankan, sebaiknya kelima PNS itu melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya kekeluargaan. Antara lain misalnya, menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput. "Sampaikan saja, temui BKD, ini sudah ada surat putusan dari BAPEK, mohon segera ditempatkan (kerja, red) lagi," saran Tumpak.
Jika masih juga mentok, Tumpak mengatakan, kelima PNS itu bisa langsung kerja lagi di tempat kerjanya yang lama, sebelum mereka diberhentikan oleh bupati.
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
BERITA TERKAIT
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi