5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB

5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Ini sesuai ketentuan PP 24 Tahun 2011, pasal 11 ayat (6), yang menyatakan, " Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait".
Baca Juga:
Bagaimana jika kelima PNS tersebut belum juga diaktifkan kembali? Tumpak menyebutkan, secara hukum posisi kelima PNS itu cukup kuat karena sudah ada putusan BAPEK. "Mereka bisa menggugat bupati jika tak juga segera diaktifkan lagi," kata Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (5/12).
Hanya saja, Tumpak menyarankan, sebaiknya kelima PNS itu melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya kekeluargaan. Antara lain misalnya, menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput. "Sampaikan saja, temui BKD, ini sudah ada surat putusan dari BAPEK, mohon segera ditempatkan (kerja, red) lagi," saran Tumpak.
Jika masih juga mentok, Tumpak mengatakan, kelima PNS itu bisa langsung kerja lagi di tempat kerjanya yang lama, sebelum mereka diberhentikan oleh bupati.
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan