5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
"Bisa langsung kerja lagi. Kerja lagi di tempat yang lama, nanti urusannya dengan Kepala Dinas-nya," kata Tumpak.
Soal gaji, Tumpak menjelaskan, terhitung keluar SK pemberhentian dari bupati, hingga keluar putusan BAPEK, kelima PNS itu masih berhak menerima gajinya. "Kalau selama ini tidak dibayarkan, ya sekarang harus dibayarkan," cetusnya.
Bahkan, Tumpak menyatakan siap memberikan penjelasan langsung kepada kelima PNS dimaksud. "Bisa telepon saya langsung untuk konsultasi. Biar saya jelaskan langsung," ujar Tumpak.
Seperti telah diberitakan, pada sidang 22 Nopember 2012, BAPEK memutuskan membatalkan SK Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu.
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata