5 PNS Taput Bisa Langsung Kerja Lagi
Kamis, 06 Desember 2012 – 06:33 WIB
Secara jelas, di situs resmi BAPEK, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs. Alpa Simanjuntak, M.Pd, Drs. Joksen, Drs. Sofian Simanjuntak, Ir. Longgam Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni pemecatannya dibatalkan.
Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang kabarnya juga mengeluarkan putusan pembatalan SK pemecatan tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi