5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.
"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," katanya.
Jalur yang disediakan pada PPDB 2024 masih tetap sama, yakni:
Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
Pada tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.
Pada tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.
Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen. (antara/jpnn)
Berikut ini 5 poin aturan baru jalur zonasi PPDB SMA SMK 2024 di wilayah Provinsi Jatim, simak juga persyaratan terkait KK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap