5 Poin Ini Mengindikasikan Bripda IDF Sengaja Ditembak, sempat Curhat Begini kepada Pacar
Kamis, 03 Agustus 2023 – 08:00 WIB
Dua anggota Densus 88 pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun (fat/ant/jpnn)
Pihak keluarga ungkap 5 poin catatan yang mengindikasikan anggota Densus 88 Bripda IDF sengaja ditembak. Korban sempat curhat kepada pacar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor