5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time

5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024, secara daring, Jumat (23/08). Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan seleksi PPPK 2024.

Tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:

1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Berikut ini poin-poin penting pernyataan MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.

1. Jumlah Formasi PPPK 2024

Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Berikut ini 5 poin penting dari dua pejabat KemenPAN-RB yang harus diketahui jutaan honorer, ada soal PPPK Part Time.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News