5 Poin Penting Perintah Kapolri kepada Seluruh Kapolda, Tidak Main-Main

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarka surat telegram terbaru untuk memberangus aksi pungutan liar alias pungli dan premanisme di seluruh pelabuhan di Indonesia.
Telegram dengan nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini keluar setelah Presiden Joko Widodo meminta kapolri menuntaskan pungli dan para preman.
Telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.
Sebab, maraknya aksi itu menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"(Telegram dikeluarkan) untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, sehingga kamtibmas harus kondusif,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menandatangani telegram atas nama kapolri.
Setidaknya ada lima perintah tegas dari kapolri yang harus dijalankan para kapolda sesuai dengan telegram.
1. Melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram terbaru terkait penanganan aksi pungli dan premanisme.
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Tinjau Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri