5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13.
Dalam rangka percepatan dimaksud, Kemendagri mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019.
Radiogram tersebut dikirim sebagai tindak lanuut terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan gaji ke-13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Hadi menjelaskan, Radiogram yang dikirim tersebut memiliki beberapa pesan.
Kemendagri mengirim radiogram ke seluruh kepala daerah, mendorong pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 tepat waktu.
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar
- PPPK juga Menerima Gaji Khusus, Cair Menjelang Iduladha