5 Poin Penting Surat Edaran Pengamanan Masjid dan Musala
jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari sejumlah kasus pengerusakan tempat ibadah dan kekerasan kepada pemuka agama, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran pengamanan masjid dan musala.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menampik jika surat edaran itu merupakan respon berlebihan dari pemerintah.
Ada lima poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, pengurus atau pengelola masjid atau musala untuk berkoordinasi dengan keamanan setempat untuk peningkatan keamanan.
''Mulai dari unsur RT/RW, lurah, camat, sampai kepolisian,'' kata Amin di Jakarta, Kamis (1/3).
Kedua, Kemudian pengurus juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ketiga, menghimbau supaya pengurus untuk mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal atau mencurigkan.
Caranya dengan menegur yang bersangkutan dengan tetap menjaga keramahan serta sopan santun.
Keempat, pengurus juga diminta untuk melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Ada lima poin penting dalam surat edaran tentang pengamanan masjid dan musala yang diterbitkan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya