5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri Sedap
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK memeriksa mereka terkait putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres, yang dinilai banyak pihak telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.
Berikut poin-poin penting pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi:
1. Semua Hakim Konstitusi Berpotensi Melanggar Kode Etik
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita (MKMK) tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).
2. Ada Hakim MK Ewuh Pakewuh
Jimly mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
Ada hakim konstitusi yang merasa ewuh pakewuh atau tidak enak perasaan.
"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.
Berikut ini 5 poin pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait nasib Gibran Rakabuming.
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi