5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri Sedap
Kamis, 02 November 2023 – 07:19 WIB
"Ini 'kan harus kolektif kolegial, bersembilan, dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional," katanya.
5. Jangan Menebak-nebak Putusan
Jimly meminta masyarakat tidak menebak-nebak hasil pemeriksaan MKMK terkait dengan pelaporan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.
Jimly menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin. (sam/antara/jpnn)
Berikut ini 5 poin pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait nasib Gibran Rakabuming.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran