5 Poin Pernyataan Komjen Agus Andrianto soal FPI, Singgung Orasi Habib Rizieq
4. Seluruh ormas harus patuh kepada peraturan perundang-undangan.
Komjen Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
Ia mengemukakan bahwa kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati.
"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.
Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, menurut dia, tentunya tidak akan mungkin pihaknya melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.
Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI.
5. Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.
"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan data soal sepak terjang FPI dan Habib Rizieq.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi