5 Poin Respons MUI atas Putusan MK soal Penganut Kepercayaan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penganut kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, tanggapan MUI terhadap putusan MK tersebut sudah melalui kajian mendalam.
"Banyak aspek yang didalami sebelum ada tanggapan resmi MUI tentang keberadaan aliran kepercayaan," kata Zainut di Jakarta, Jumat (10/11).
Adapun lima poin tanggapan MUI tersebut adalah:
Pertama, MUI berpendapat bahwa pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal tersebut adalah mengatur tentang masalah agama bukan mengatur masalah aliran kepercayaan sebagaimana dengan jelas disebutkan pada judul Bab yaitu BAB XI tentang Agama.
Dengan demikian frasa "beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu" sebagaimana yang termaktub pada pasal 29 ayat (2) tersebut, mengandung pengertian kepercayaan yang merujuk pada agama, bukan kepercayaan yang terpisahkan dari ajaran agama.
Kedua, MUI berpendapat bahwa Agama dan aliran kepercayaan adalah sebuah hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan kedudukannya.
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, respons MUI terhadap putusan MK terkait penganut kepercayaan sudah melalui kajian mendalam.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi