5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN

5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal saat menerima perwakilan honorer nonkategori asal Riau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

"Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian," kata Syamsurizal.

Secara lengkap, lima poin muatan RUU ASN yang diusulkan Komisi II DPR RI yakni:

1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun.

2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian.

4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK.

5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR. (antara/jpnn)

Berikut ini lima poin usulan Komisi II DPR terkait revisi UU ASN, menyangkut nasib PPPK dan KASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News