5 Poin Seruan Anies Baswedan, Semua Perusahaan Wajib Melaksanakan!
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jakarta telah berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19, maka seluruh perusahaan di ibu kota agar penghentian sementara kegiatan perkantorannya.
Anies mengatakan, siatuasi di Jakarta saat inbi sudah berbeda, di mana persebaran virus corona begitu cepat.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).
Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.
Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies menyampaikan seruan untuk perusahaan terkait status Jakarta Tanggap Darurat Bencana virus corona COVID-19.
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Mantap! 72 Ton Wasabi Produksi Perusahaan Asal Semarang Tembus Pasar Jepang
- Kantongi Izin Kawasan Berkat, PT Globalindo Intimates Siap Dorong Ekspor Garmen dari Klaten
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati