5 Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara Polri, Kapolda Meradang

jpnn.com, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan lima polisi yang terlibat dalam kasus suap penerimaan bintara Polri seleksi tahun 2022 bakal diberi sanksi tegas.
Hukuman berat itu diberikan lantaran perbuatan oknum polisi yang sudah mencoreng Korps Bhayangkara.
"Sanksinya ada yang demosi, tunda jabatan, dan macam-macam," kata Kapolda Jateng kepada wartawan, Jumat (3/3).
Menurut Lutfi, lima polisi yang diduga terlibat suap penerimaan bintara di Polda Jateng itu telah menjalani serangkaian sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu masalah anggota ya, masalah kelalaian anggota yang itu harus kami jadikan pembelajaran agar menjadi efek jera kepada mereka," ujar dia.
Dia pun mempersilakan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal proses pemeriksaan kasus yang terjadi setahun silam itu secara transparan.
"Prosesnya sudah berjalan, silakan mungkin dari LSM atau organisasi, siapa pun mengawal tentang transparansi yang kami lakukan," kata perwira tinggi Polri itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri terkait suap penerimaan bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan kelima personel yang kedapatan terlibat kasus suap penerimaan bintara Polri bakal diberi hukuman berat.
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO