5 Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara Polri, Kapolda Meradang
jpnn.com, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan lima polisi yang terlibat dalam kasus suap penerimaan bintara Polri seleksi tahun 2022 bakal diberi sanksi tegas.
Hukuman berat itu diberikan lantaran perbuatan oknum polisi yang sudah mencoreng Korps Bhayangkara.
"Sanksinya ada yang demosi, tunda jabatan, dan macam-macam," kata Kapolda Jateng kepada wartawan, Jumat (3/3).
Menurut Lutfi, lima polisi yang diduga terlibat suap penerimaan bintara di Polda Jateng itu telah menjalani serangkaian sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu masalah anggota ya, masalah kelalaian anggota yang itu harus kami jadikan pembelajaran agar menjadi efek jera kepada mereka," ujar dia.
Dia pun mempersilakan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal proses pemeriksaan kasus yang terjadi setahun silam itu secara transparan.
"Prosesnya sudah berjalan, silakan mungkin dari LSM atau organisasi, siapa pun mengawal tentang transparansi yang kami lakukan," kata perwira tinggi Polri itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri terkait suap penerimaan bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan kelima personel yang kedapatan terlibat kasus suap penerimaan bintara Polri bakal diberi hukuman berat.
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan