5 Politisi Golkar Segera Diadili
Jumat, 18 Maret 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) dengan tersangka lima politisi Golkar telah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini, berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Direktorat Penuntuan KPK. "Kalau saya berpendapat, konstruksi hukumnya ini tidak betul. Tidak sesuai judul. Tapi kelihatannya mau diserahkan ke proses peradilan. Kalau mau diproses ke P21, jalan ya jalan," ucapnya
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan menlimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jumat (18/3) mengatakan, berkas pemeriksaan yang sudah dilimpahkan ke penuntut adalah atas nama Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Anthony Zeidra Abidin, Paskah Suzetta dan Bobby Suhardiman. "Berkas dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntut," ujar Johan.
Baca Juga:
Sementara Paskah Suzetta yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, terus mempersoalkan belum dijeratnya pemberi travellers cheque pada pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Namun politisi Golkar itu mengaku siap menghadapi persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) dengan tersangka lima
BERITA TERKAIT
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30