5 Politisi Golkar Segera Diadili
Jumat, 18 Maret 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) dengan tersangka lima politisi Golkar telah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini, berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Direktorat Penuntuan KPK. "Kalau saya berpendapat, konstruksi hukumnya ini tidak betul. Tidak sesuai judul. Tapi kelihatannya mau diserahkan ke proses peradilan. Kalau mau diproses ke P21, jalan ya jalan," ucapnya
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan menlimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jumat (18/3) mengatakan, berkas pemeriksaan yang sudah dilimpahkan ke penuntut adalah atas nama Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Anthony Zeidra Abidin, Paskah Suzetta dan Bobby Suhardiman. "Berkas dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntut," ujar Johan.
Baca Juga:
Sementara Paskah Suzetta yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, terus mempersoalkan belum dijeratnya pemberi travellers cheque pada pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Namun politisi Golkar itu mengaku siap menghadapi persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) dengan tersangka lima
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya