5 Politisi Golkar Segera Diadili
Jumat, 18 Maret 2011 – 16:46 WIB
Lantas bagaimana dengan Miranda? Menurut Paskah, pihak yang diduga memberikan suap juga harus diproses juga. "Sama-sama (diproses), kalau memenuhi pasal 5 maupun pasal 11 (suap kepada penyelenggara negara)," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK pada akhir Agustus tahun lalu KPK menetapkan 26 tersangka yang semuanya politisi DPR periode 1999-2004. 26 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP.
Ada pun politisi Fraksi Golkar periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli. Untuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPR.
Total sudah 30 politisi yang dijerat KPK, termasuk 4 DPR periode 1999-2004 yang sudah dinyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti bersalah karena menerima suap yakni Hamka Yandhu, Dudhie Mekmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri.
JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) dengan tersangka lima
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI