5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun
Senin, 11 April 2011 – 16:46 WIB
Selanjutnya pemberian uang Rp 9,8 miliar dalam bentuk TC BII itu dilaporkan Dudhie Makmun Murod ke Panda Nababan. "Kemudian Panda Nababan menyarankan TC itu dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P," imbuhnya.
Ada pun rincian penerimanya, Dudhi Makmun Murod, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, William Max Tutuarima, Aberson Marle Sihaloho, Suwarno, M Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal HW, serta Jefri Tongas Lumbanbatu, masing-masing menerima 10 lembar TC (Rp 500 juta) dari Dudhie.
Sedangkan Matheos Pormes mendapat Rp 350 juta. Ada pun Panda, mendapat Rp 1,45 miliar. "Selebihnya dibagikan oleh Panda Nababan kepada Sukardjo Hardjosoewirjo senilai Rp 200 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta," sebut Riyono.
Atas penerimaan TC itu, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
JAKARTA - Lima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 yang terseret perkara travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas