5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun
Senin, 11 April 2011 – 16:46 WIB
Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Agus Condro dan Willem Tutuarima mengaku dapat menerima dakwaan JPU. Sedangkan Max Moein, Rusman Lumban Toruan dan Poltak Sitorus akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).(ara/jpnn)
JAKARTA - Lima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 yang terseret perkara travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis