5 Polsek di Solo Tidak Melakukan Penyidikan, Sebagian Penyidik Ditarik ke Polres

jpnn.com, SOLO - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan.
Lima kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Kota Surakarta termasuk yang tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto di Mapolresta Surakarta, Senin, menyebutkan lima polsek itu masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
Menurut Deny, polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri.
Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan.
"Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny.
5 polsek di wilayah hukum Polres Kota Surakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan