5 Profesi Ini Wajib Disuntik Vaksin Difteri
Terkait pemberian vaksin difteri ulangan untuk orang dewasa, Anda yang memiliki profesi di bawah ini sebaiknya tidak lupa untuk mendapatkan vaksin:
1. Petugas kesehatan
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sangat merekomendasikan petugas kesehatan sebagai kelompok prioritas untuk mendapat vaksin difteri. Hal ini tidak hanya untuk perlindungan dan mempertahankan kemampuan untuk memberikan layanan, tetapi juga untuk mengurangi penyebaran difteri ke pasien yang rentan.
Faktanya, petugas kesehatan dua kali lebih mungkin tertular difteri. Oleh karena itu, vaksin difteri ulangan sangat diwajibkan untuk Anda yang bekerja sebagai profesi ini.
2. Pengajar
Pengajar atau guru, baik yang mengajar kelas bermain maupun mahasiswa, diwajibkan mendapatkan vaksin difteri. Hal ini karena para pengajar sangat rentan tertular oleh murid atau mahasiswa yang tidak sadar telah terkena difteri.
Hal yang sama berlaku sebaliknya. Jika si pengajar terinfeksi difteri, orang-orang yang ada di kelasnya berisiko lebih tinggi untuk tertular penyakit yang sama. Maka, selain anak-anak, para pengajar juga wajib mendapatkan vaksin difteri.
3. Wartawan
Penyakit difteri ditandai dengan terbentuknya lapisan tebal (jaringan mati) di tenggorokan atau hidung. Adanya kondisi ini membuat penderita kesulitan untuk bernapas dan menelan.
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Cara Merawat Mobil Saat Musim Hujan, Cek Bagian Ini Agar Tetap Aman
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Wartawan Jatuh Terjengkang Ditarik Ajudan Nana Sudjana