5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
jpnn.com - JAKARTA - Entah kenapa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sepertinya jatuh hati banget dengan sosok Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi.
Demi mengejar Cindra, Pak Hasyim mengeluarkan jurus rayuannya.
Itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinan tersebut, Hasyim yang pernah memberikan khotbah saat Iduladha di depan Presiden Jokowi (soal kebinatangan dan kerakusan) itu, disebut Teradu, sedangkan Cindra sebagai Pengadu.
"...Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu," bunyi salinan putusan DKPP.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan."
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP.
Dari salinan itu terungkap pernyataan atau rayuan Hasyim kepada Cindra:
Meski Cindra Aditi telah beberapa kali menolak, Hasyim Asyari terus mendekati, hingga pada puncaknya di Januari 2024.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya