5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan
Senin, 13 Juni 2016 – 18:26 WIB
"Peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.
Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan positif.
Di antaranya gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orang tua dan guru berlangsung baik. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia