5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.
Menurut Taufan, UU TPKS itu baru diputuskan pada tahun ini, sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur.
“Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Ri memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” kata Taufan.
Laporan Hasil Penyidikan
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memberikan laporan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan.
Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo terhadap Brigadir J.
Kedua, telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri. Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Inilah 5 rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi soal kasus pembunuhan Brigadir J.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet