5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.
Menurut Taufan, UU TPKS itu baru diputuskan pada tahun ini, sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur.
“Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Ri memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” kata Taufan.
Laporan Hasil Penyidikan
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memberikan laporan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan.
Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo terhadap Brigadir J.
Kedua, telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri. Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Inilah 5 rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi soal kasus pembunuhan Brigadir J.
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Komjen Ahmad Dofiri Resmi jadi Wakapolri, Pelantikan Kapolda Tunggu Pilkada Selesai
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan