5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA/Tri M Ameliya.

“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut,” kata Taufan. 

“Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” pungkas Ahmad Taufan Damanik. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Inilah 5 rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi soal kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News