5 Remaja Keroyok Polisi Gegara Kalah Futsal, Gunakan Palu, Babak Belur
Jumat, 17 Juli 2020 – 21:13 WIB

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh lima remaja. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Keempat pelaku pengeroyokan ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (antara/jpnn)
Karena kalah saat bermain futsal, lima remaja di Kabupaten Indramayu mengeroyok polisi hingga luka cukup serius.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lucky Hakim Langsung Tancap Gas Seusai Mendapat Arahan Prabowo
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Begini Misi Lucky Hakim untuk Membangun Indramayu
- Tumit Zaytun
- Pengamat: Bupati Nina Agustina Pemimpin Perempuan yang Tangguh