5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina
Saksi ahli pidana Suhandi Cahaya saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Setelah bekerja kurang lebih seminggu, Bondol ini tidak betah. Pada 27 Agustus 2016 jam 8 malam Bondol pulang. Pada saat Bondol pulang itu diantar dari bedeng di Bandung menuju angkot oleh Pegi Setiawan, Robby Setiawan (adiknya), dan oleh Ibnu," jelasnya.

"Begitu dapat angkot, Bondol langsung menuju Terminal Lw Panjang naik bus menuju Cirebon, sampai Cirebon jam 11 malam. Datang ke rumah melewati jembatan flyover (TKP Vina dan Eki). Itu melihat ada banyak yang ramai-ramai, orang mengabarkan waktu itu kecelakaan. Dia ya sudah acuh saja, pulang," lanjutnya.

Tiga hari setelah Bondol pulang, ia mendengar kalau kediaman Pegi Setiawan di Cirebon digerebek dan sepeda motornya disita. Di sana juga disebutkan jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan.

"Lalu, dia berinisiatif datang karena teman kerjanya, ke rumahnya ibunya Pegi. Menanyakan dan mengatakan 'Pegi jadi tersangka, kok, Pegi, sih, jadi tersangka, Pegi, kan, masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang'," ujar Toni menirukan ucapan Bondol.

Kemudian, saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya.

"Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," tuturnya. (mcr27/jpnn)


Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News