5 Sikap Asosiasi Guru Agama Terkait Standar Nasional Pendidikan

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta Kemendikbud melibatkan Kemenag dalam revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Ketum DPP AGPAII Mahnan Marbawi, hal itu untuk meredam kisruh akibat tidak mencantumkan Pancasila sebagai landasan dalam SNP dan Bahasa Indonesia dalam struktur kurikulum pada PP yang diterbitkan 31 Maret 2021.
"Sejatinya pendidikan adalah sarana paling tepat untuk menanamkan ideologi Pancasila," kata Mahnan dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (17/4).
Dia melanjutkan, pendidikan tanpa ideologi Pancasila akan berakibat munculnya ruang kosong ideologis dalam pendidikan yang bisa menjadi pintu masuk untuk ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pegangan moral bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP AGPAII menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud merevisi PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di semua jenjang pendidikan.
2. Dalam melakukan revisi PP 57 tahun 2021 tersebut, Kemendikbud melibatkan Kementerian Agama dan stakeholder terkait.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia mendesak Kemendikbud merevisi PP 57/2021 dan melibatkan Kemenag
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan