5 Sikap Asosiasi Guru Agama Terkait Standar Nasional Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta Kemendikbud melibatkan Kemenag dalam revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Ketum DPP AGPAII Mahnan Marbawi, hal itu untuk meredam kisruh akibat tidak mencantumkan Pancasila sebagai landasan dalam SNP dan Bahasa Indonesia dalam struktur kurikulum pada PP yang diterbitkan 31 Maret 2021.
"Sejatinya pendidikan adalah sarana paling tepat untuk menanamkan ideologi Pancasila," kata Mahnan dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (17/4).
Dia melanjutkan, pendidikan tanpa ideologi Pancasila akan berakibat munculnya ruang kosong ideologis dalam pendidikan yang bisa menjadi pintu masuk untuk ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pegangan moral bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP AGPAII menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud merevisi PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di semua jenjang pendidikan.
2. Dalam melakukan revisi PP 57 tahun 2021 tersebut, Kemendikbud melibatkan Kementerian Agama dan stakeholder terkait.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia mendesak Kemendikbud merevisi PP 57/2021 dan melibatkan Kemenag
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila